Kebijakan Anti Pencucian Uang (AML) & Kontra Pendanaan Teroris (CTF).

Entitas: BitTopUp

Alamat Terdaftar: Kamar 1508, 15/F, Grand Plaza Office Tower II, 625 Nathan Road, Mong Kok, Kowloon, Hong Kong

1. Tujuan

Kebijakan Anti Pencucian Uang (AML) dan Kontra Pendanaan Teroris (CTF) ini menetapkan standar, kontrol, dan prosedur BitTopUp yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi, dan kejahatan keuangan lainnya terkait dengan layanan yang ditawarkan pada platform BitTopUp.

2. Ruang lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk semua produk, layanan, dan lini bisnis BitTopUp, dan untuk semua karyawan, pejabat, direktur, kontraktor, agen, dan pihak ketiga terafiliasi. Ini mencakup semua pengguna dan pelanggan (ritel dan institusi) yang berinteraksi dengan platform, terlepas dari lokasinya, dan tunduk pada hukum yang berlaku.

3. Definisi Kunci

4. Kerangka Peraturan

BitTopUp berkomitmen untuk mematuhi semua undang-undang dan peraturan APU/PPT yang berlaku di Hong Kong, persyaratan ekstra-teritorial yang relevan, dan standar yang diakui secara internasional termasuk Rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). Apabila timbul konflik antara Kebijakan ini dan undang-undang setempat, standar yang lebih ketat akan diterapkan sejauh diizinkan oleh undang-undang.

5. Pendekatan Berbasis Risiko

BitTopUp menerapkan pendekatan berbasis risiko (RBA) untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko ML/TF/PF.

5.1 Penilaian Risiko

5.2 Mitigasi Risiko

6. Tata Kelola & Tanggung Jawab

7. Uji Tuntas Pelanggan (CDD)

7.1 Saat CDD Diperlukan

7.2 Identifikasi & Verifikasi (KYC)

7.3 Tujuan & Sifat yang Dituju

7.4 Tingkat CDD

7.5 Gagal Menyelesaikan CDD

8. Uji Tuntas yang Ditingkatkan (EDD)

9. Pemantauan & Penyaringan Berkelanjutan

10. Kontrol Transaksi

11. Pelaporan Aktivitas Mencurigakan

12. Pencatatan

13. Pelatihan & Kesadaran

14. Tinjauan Independen

15. Perlindungan Data & Privasi

16. Ketergantungan Pihak Ketiga

17. Aktivitas yang Dilarang & Dibatasi

18. Kepatuhan Sanksi

19. Pelanggaran, Penegakan & Tindakan Disiplin

20. Tinjauan & Pembaruan Kebijakan

21. Kontak

Untuk pertanyaan tentang Kebijakan ini atau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, hubungi:
Surel: ibittopup@gmail.com
Alamat: Kamar 1508, 15/F, Grand Plaza Office Tower II, 625 Nathan Road, Mong Kok, Kowloon, Hong Kong

22. Penafian

Kebijakan ini memberikan gambaran umum tentang program APU/PPT BitTopUp. Hal ini tidak menciptakan hak tindakan pribadi dan dapat dilengkapi dengan prosedur yang tidak diungkapkan kepada publik. Tidak ada satu pun isi dokumen ini yang merupakan nasihat hukum.